Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Kamis, 03 April 2025 | 19:39 WIB
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi balon udara (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iptu Sugihartono dan pihaknya memperoleh kesimpulan bahwa balon diterbangkan bukan dari wilayah Kecamatan Pujon, melainkan dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jika dugaan itu benar, maka pelaku berada jauh dari lokasi jatuhnya balon udara.

Selain memburu penerbang balon udara, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tak merayakan Lebaran dengan kegiatan berbahaya seperti menerbangkan balon udara tanpa izin.

AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangannya meminta menegaskan penerbangan balon udara tersebut hampir berpotensi mengganggu penerbangan yang melewati airspace di TKP.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI