Suara.com - Tradisi halal bihalal setelah Lebaran Idul Fitri merupakan bagian penting dari kebudayaan masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi itu pun terawat sampai di Lebaran 2025 ini.
Di Indonesia, perayaan ini umumnya dilakukan dengan berkumpul bersama keluarga atau organisasi. Namun, di balik tradisi ini ada sebuah terobosan besar yang dilakukan oleh organisasi Islam, Muhammadiyah, yang menjadi pelopor modernisasi halal bihalal dengan memanfaatkan media massa.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, Anggota Majelis Pustaka Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi mengatakan bahwa perayaan halal bihalal modern pertama kali dipopulerkan lewat Suara Muhammadiyah pada tahun 1924.
Saat itu, tradisi ini tidak hanya dilakukan melalui pertemuan fisik, tetapi juga melalui media, sebuah langkah maju dalam menyebarkan salam dan silaturahmi.
Suara Muhammadiyah, sebagai media Islam tertua di Indonesia, menjadi sarana penting dalam memperkenalkan cara baru umat Muslim menyampaikan ucapan halal bihalal.
Sejak saat itu, Muhammadiyah telah menjadi pelopor dalam mengembangkan cara modern untuk merayakan halal bihalal, memperkenalkan platform media massa modern di Indonesia.
Dalam konteks sejarah awal abad ke-20, majalah merupakan media yang sangat modern dan cukup jarang diakses oleh banyak orang di masa kolonial.
Hal ini menunjukkan bagaimana Muhammadiyah terus memperkenalkan modernitas dalam setiap langkahnya, baik dalam pendidikan maupun dalam penyebaran tradisi keagamaan.
Menurut Ghifari, tradisi halal bihalal ini merupakan bagian dari warisan Nusantara, khususnya dari Jawa, meskipun kini telah menyebar luas ke seluruh Indonesia.
Pada tahun 1924, Suara Muhammadiyah tidak hanya mengedepankan media sebagai alat komunikasi, tetapi juga memperkenalkan brosur Lebaran yang menjadi simbol kemajuan dalam cara silaturahmi umat Islam. Ini menunjukkan bagaimana Muhammadiyah tidak hanya memajukan aspek religius, tetapi juga literasi dan pendidikan melalui penyebaran informasi yang lebih luas.
Kini, tradisi halal bihalal yang digagas Muhammadiyah tidak hanya berkembang di Jawa, tetapi telah diterima dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Kontribusi Muhammadiyah terhadap modernisasi tradisi ini sangat terasa, menjadikannya sebagai contoh nyata bagaimana sebuah organisasi bisa mengubah cara masyarakat merayakan Idulfitri dengan sentuhan modernitas.
Sejarah dan Makna Tradisi Halal Bihalal
Meski terdengar seperti berasal dari bahasa Arab, tradisi Halal Bihalal sejatinya merupakan warisan asli Indonesia yang tidak ditemukan di negara lain.
![Tradisi halal bihalal. [Dok. Website Muhamamdiya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/03/72089-halal-bihalal.jpg)
Istilah halal bihalal justru merupakan serapan dari bahasa Indonesia. Secara harfiah, halal bihalal berasal dari kata ‘halal’ yang berarti diperbolehkan, dengan tambahan ‘bi’ yang artinya dengan, diikuti lagi dengan ‘halal’.
Meski begitu, halal bihalal bukanlah istilah Arab, melainkan tradisi yang berkembang di Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal merujuk pada kegiatan saling memaafkan setelah Idulfitri, biasanya dilakukan dalam pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti di aula atau auditorium.
Mengutip dari berbagai sumber, ada dua versi tentang asal-usul halal bihalal yang beredar di masyarakat.
Versi pertama mencatatkan bahwa istilah halal bihalal berasal dari kata ‘alal behalal’ yang pertama kali digunakan oleh pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari, Solo, pada sekitar tahun 1935-1936.
Pedagang tersebut sering kali mengucapkan "martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal" untuk mempromosikan dagangannya. Seiring waktu, istilah ini mulai dikenal luas di kalangan masyarakat Solo sebagai bentuk saling bermaafan dan silaturahmi saat Lebaran.
Versi kedua mengungkapkan bahwa halal bihalal diperkenalkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah, seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), pada tahun 1948.
KH Wahab menyarankan Presiden Sukarno untuk mengundang tokoh politik pada saat Idul fitri, untuk merayakan silaturahmi dengan istilah halal bihalal.
Acara tersebut berlangsung di Istana Negara, yang kemudian menjadi tradisi silaturahmi yang diikuti oleh instansi pemerintahan dan masyarakat luas, terutama di Jawa.
Makna dari halal bihalal lebih dalam daripada sekadar memaafkan. Istilah 'halal' dalam bahasa Arab berasal dari kata 'halla' yang memiliki beberapa makna, termasuk "memecah kekusutan" atau "membersihkan yang keruh."
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa halal bihalal mengandung makna penyelesaian kesalahan atau kekeliruan di antara sesama, yang kemudian dipulihkan kembali melalui silaturahmi dan saling memaafkan.
Halal Bihalal di Masa Mangkunegara I
Ternyata, tradisi yang mirip dengan halal bihalal sudah ada sejak zaman Mangkunegara I, Pangeran Sambernyawa, pada abad ke-18. Setelah salat Idulfitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja, punggawa, dan prajurit di balai istana.
Dalam pertemuan tersebut, tradisi sungkem atau saling memaafkan dilaksanakan. Tradisi ini kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia dengan nama halal bihalal yang kita kenal hingga kini.
Sejak saat itu, halal bihalal terus berkembang dan menjadi tradisi yang melekat di setiap perayaan Idulfitri di Indonesia.
Tradisi ini tak hanya menguatkan tali persaudaraan, tetapi juga menjadi simbol pentingnya memaafkan dan merajut hubungan yang lebih baik antar sesama.