Tak sembarang orang bisa mendapatkan visa F-2, termasuk bagi pekerja seperti Sugianto. Visa ini biasanya diberikan kepada pekerja profesional dengan pendapatan tinggi atau lulusan S2 dan S3.
Para pekerja asing di Korea umumnya mengantongi visa dengan kode huruf E. Setiap kode, memiliki syarat dan masa berlaku sendiri.
Sugianto diduga berbekal visa kerja E-9 karena pekerjannya di bidang perikanan. Atas jasanya yang membantu warga saat kebakaran, ia tengah dipertimbangkan mendapat visa F-2.
Pemegang visa F2- memiliki beberapa keuntungan di antaranya: mempermudah apply permanent resident asal memenuhi syarat, bisa diperpanjang tanpa batas asalkan pendapatan memenuhi, bekerja di bidang apa saja di Korea, diizinkan membawa istri-anak, bebas berpindah pekerjaan tanpa harus lapor ke imigrasi hingga tidak wajib bekerja dan tetap bisa tinggal di Korsel.
Sudah bertahun-tahun di Korea
Usut punya usut, Sugianto sejak delapan tahun lalu mengantongi visa pekerja sehingga dapat mencari penghasilan di Korea. Karena sudah lama tinggal, tak ayal ia lancar berbahasa Korea.
Disadur dari Korea JoongAng Daily, pria berusia 31 tahun tersebut memiliki istri dan seorang anak laki-laki berumur 5 tahun yang tinggal di Indonesia. Dia baru bisa pulang ke Indonesia setiap tiga tahun sekali.
"Saya sangat menyukai Korea. Khususnya para penduduk desa yang sudah seperti keluarga," ungkapnya.
Warga desa memuji Sugianto atas pertolongan yang diberikan. Beberapa mengatakan mereka ingin hidup dan bekerja dengan seorang pemuda yang bertanggung jawab seperti Sugianto.
Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Sugianto menjadi salah satu sosok yang dielu-elukan saat tragedi kebakaran hebat melanda karena ringan tangan.