Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 10:51 WIB
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Sugianto (31), WNI yang selamatkan nenek - nenek dari ancaman kebakaran di Korea Selatan (Dok. Twitter/Naver)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sugianto, seorang nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) menuai atensi setelah menjadi penyelamat saat kebakaran hutan di Korea Selatan. Terbaru, Sugianto dikabarkan mendapat hadiah visa F-2.

Insiden kebakaran yang melanda Provinsi Gyeongsag Utara, Korsel pada 25 Maret 2025 lalu menyebar ke desa nelayan Yeongdeok. Sugianto turut mengevakuasi warga yang sudah lanjut usia (lansia) di desa tersebut.

Dikutip dari Dkilbo, Sugianto turut berkeliling mengetuk pintu ke pintu, bersama kepala desa untuk memperingatkan warga agar segera mengungsi. 

Dalam proses tersebut, ia menggendong warga yang mobilitasnya terbatas dan mengevakuasi mereka ke tempat lebih aman yang berjarak 300 meter.

Setidaknya ada tujuh lansia yang berhasil diselamatkan oleh Sugianto dari tragedi kebakaran. Berkat aksi heroiknya, pria asal Indonesia tersebut mendapat apresiasi dan pujian dari warga Korea Selatan.

Atas dedikasinya, Sugianto juga dilaporkan tengah direkomendasikan untuk mendapat visa F-2. Pada 1 April 2025, penjabat Menteri Kehakiman Kim Seok-woo sedang mempertimbangkan untuk pemberian visa F-2 atau visa tinggal jangka panjang kepada Sugianto.

Lantas sebenarnya apa visa F-2?

Visa F-2 di Korea Selatan adalah visa untuk orang asing yang ingin menetap di Negeri Gingseng. Visa ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman setempat.

Visa F-2 ini juga disebut sebagai tiket emas untuk mendapatkan visa permanent residence atau izin tinggal di suatu negara secara permanen.

Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng

Sementara itu, izin tempat tinggal jangka panjang adalah status tempat tinggal yang dapat diberikan oleh Menteri Kehakiman kepada seseorang yang diakui memberikan kontribusi khusus kepada Republik Korea Selatan atau berperan untuk kepentingan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI