Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 01 April 2025 | 17:28 WIB
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
Ilustrasi Arus Balik Lebaran 2025. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ini, sistem aturan ganjil genap diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, termasuk di jalan tol, untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan. Lantas, apakah arus balik Lebaran 2025 ada ganjil genap?

Setiap tahunnya, jutaan pemudik kembali ke kota asal mereka setelah berkumpul dengan keluarga di kampung halaman setelah merayakan Idulfitri. Tingginya volume kendaraan pada periode ini sering menyebabkan kemacetan parah di berbagai jalur utama, terutama jalan tol.

Banyak masyarakat bertanya apakah skema ganjil genap juga diberlakukan saat arus balik Lebaran 2025. Berikut penjelasan selengkapnya.

Apakah Ganjil Genap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran 2025?

Jawabannya adalah ya. Dengan mempertimbangkan lonjakan volume kendaraan yang kembali ke kota-kota besar, pemerintah resmi menerapkan sistem ganjil genap pada arus balik Lebaran 2025 di beberapa ruas tol utama.

Selain itu, sistem ini juga dikombinasikan dengan skema lalu lintas lainnya seperti one way dan contraflow untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan.

Sistem ganjil genap saat arus balik berlaku selama empat hari, dimulai pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur tol utama yang dipadati kendaraan pemudik yang kembali ke kota asal mereka.

Pemberlakuan ganjil genap di arus balik ini mencakup dua titik utama, yaitu:

  • Ruas jalan Tol Semarang-Batang KM 414 hingga ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47
  • Ruas jalan Tol Tangerang-Merak KM 98 hingga ruas Tol Tangerang-Merak KM 31

Dalam sistem ganjil genap, kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang sesuai dengan tanggal diperbolehkan melintas. Jika tanggalnya ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.

Baca Juga: Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas

Skema One Way dan Contraflow untuk Atasi Kemacetan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI