Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Aturan dan Batasan Menurut Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 April 2025 | 14:59 WIB
Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Aturan dan Batasan Menurut Islam
bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak Freepik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu tradisi yang selalu mewarnai musim Lebaran dan duit raya ini biasanya paling banyak diperoleh oleh anak-anak. Lantas, bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak?

Lantaran banyak anak-anak belum terlalu memahami uang Lebaran, orang tua sering kali menawarkan diri untuk menyimpan THR anak ini.

Namun, tak dapat dipungkiri bahwa simpan yang di maksud di sini adalah kemudian menggunakannya, baik di sengaja maupun tidak. Lantas, bagaimana baiknya pemanfaatan uang THR anak dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak?

Melansir NU Online, uang THR anak-anak pada dasarnya memang menjadi tanggung jawab orang tua untuk menjaga dan melindunginya.

Artinya, "Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Meski begitu, perlu diingat bahwa orang tua punya tanggung jawab untuk memanfaatkan uang tersebut dengan bijaksana agar dapat berkembang. Jika tidak bisa, setidaknya orang tua harus memastikan bahwa uang itu tidak akan habis begitu saja.

Itu artinya, uang THR anak hanya boleh digunakan orang tua untuk kepentingan yang bermanfaat bagi anak-anak saja.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! 10 Promo Staycation Lebaran 2025 Diskon Gila-Gilaan

Orang tua tidak diperkenankan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi sendiri atau menggunakan uang itu dalam transasksi, perjanjian yang secara langsung merugikan anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI