Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 01 April 2025 | 13:58 WIB
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukum menikah dengan sepupu dalam Islam (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah dengan sepupu, baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu, sering menjadi perbincangan saat Lebaran. Hal ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ibadah. Pernikahan bukan hanya sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai cara untuk memenuhi fitrah manusia dalam menjaga kehormatan maupun keturunan.

Dalam Islam, pernikahan hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Namun hukumnya menjadi wajib bagi seseorang tidak mampu untuk menahan hawa nafsunya, dan makruh jika melakukan pernikahan tanpa tujuan yang jelas.

Namun bagaimana jika menikah dengan sepupu? Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya.

Hukum Menikah Dengan Sepupu Dalam Islam

Mengutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan, menikah dengan sepupu dianggap sah dalam Islam karena sepupu bukanlah mahram. Ini juga dijelaskan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23).

Berdasarkan ayat di atas disebutkan ada beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki karena statusnya  mahram. Namun dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa saudara sepupu  boleh untuk dinikahi, karena sepupu statusnya bukan mahram.

Baca Juga: Hukum Ayah yang Tidak Mengakui Anaknya Menurut Islam

Dalam beberapa hadis disebutkan juga bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan contoh tentang pernikahan dengan sepupu yang dilakukan para sahabat dan keluarga Rasulullah SAW sendiri, contohnya pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra.

Dalam kitab Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi'i Hadzami disebutkan, meski diperbolehkan menikahi sepupu, namun menikahi sepupu disebut sebagai 'khilafu al-aula' (menyalahi yang lebih utama).

Dalam kitab tersebut dijelaskan juga bahwa melakukan pernikaha dengan kerabat dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya, yang mana ini dapat mengakibatkan pertumbuhan anaknya menjadi kurang sempurna.

Namun pada realitanya, ada juga sejumlah orang yang menikahi sepupunya dan mereka dikaruniai  anak-anak yang sehat. Contohnya pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib dimana yang ayahnya Ali bersaudara dengan ayah Rasulllah SAW.

Pernikahan mereka sebagai kerabat dekat pun dianugrahi anak-anak yang sehat. Adapun anak-anaknya bernama Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab. Ini disebutkan dalam kitab Siyar al-‘Alamin Nubala` juz II, hal. 119.

“Sayyidah Fatimah dilahirkan beberapa saat sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul. Imam Ali bin Abi Thalib kemudian menikahinya pada bulan Dzulqa'dah atau beberapa saat sebelumnya pada tahun kedua hijriah setelah Perang Badar… (dari pernikahan tersebut) kemudian beliau melahirkan: Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab”.

Orang yang Mahram Dinikahi dalam Islam

Sebagai umat Muslim, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Adapun beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan hukum Islam yakni sebagai berikut:

  • Ibu kandung
  • Anak-anak perempuanmu
  • Saudara-saudara perempuanmu
  • Saudara-saudara dari bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara dari ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusuimu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Anak-anak dari istrimu
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)

Jadi kesimpulannya, menikahi sepupu dalam pandangan Islam tidak dilarang dan hukumnya sah. Dalam Al Qur'an dan hadis juga disebutkan bahwa melakukan pernikahan dengan sepupu itu boleh, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.

Penting juga untuk diingat agar tetap menjaga kesehatan serta melakukan pemeriksaan medis sebelum menikah. Selain itu, pastikan pernikahan yang dilakukan tersebut didasari niat baik dan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam islam apakah boleh atau tidak lengkah dengan informasi siapa saja anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI