Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 01 April 2025 | 13:58 WIB
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukum menikah dengan sepupu dalam Islam (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kitab Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi'i Hadzami disebutkan, meski diperbolehkan menikahi sepupu, namun menikahi sepupu disebut sebagai 'khilafu al-aula' (menyalahi yang lebih utama).

Dalam kitab tersebut dijelaskan juga bahwa melakukan pernikaha dengan kerabat dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya, yang mana ini dapat mengakibatkan pertumbuhan anaknya menjadi kurang sempurna.

Namun pada realitanya, ada juga sejumlah orang yang menikahi sepupunya dan mereka dikaruniai  anak-anak yang sehat. Contohnya pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib dimana yang ayahnya Ali bersaudara dengan ayah Rasulllah SAW.

Pernikahan mereka sebagai kerabat dekat pun dianugrahi anak-anak yang sehat. Adapun anak-anaknya bernama Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab. Ini disebutkan dalam kitab Siyar al-‘Alamin Nubala` juz II, hal. 119.

“Sayyidah Fatimah dilahirkan beberapa saat sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul. Imam Ali bin Abi Thalib kemudian menikahinya pada bulan Dzulqa'dah atau beberapa saat sebelumnya pada tahun kedua hijriah setelah Perang Badar… (dari pernikahan tersebut) kemudian beliau melahirkan: Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab”.

Orang yang Mahram Dinikahi dalam Islam

Sebagai umat Muslim, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Adapun beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan hukum Islam yakni sebagai berikut:

  • Ibu kandung
  • Anak-anak perempuanmu
  • Saudara-saudara perempuanmu
  • Saudara-saudara dari bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara dari ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusuimu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Anak-anak dari istrimu
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)

Jadi kesimpulannya, menikahi sepupu dalam pandangan Islam tidak dilarang dan hukumnya sah. Dalam Al Qur'an dan hadis juga disebutkan bahwa melakukan pernikahan dengan sepupu itu boleh, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.

Penting juga untuk diingat agar tetap menjaga kesehatan serta melakukan pemeriksaan medis sebelum menikah. Selain itu, pastikan pernikahan yang dilakukan tersebut didasari niat baik dan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga: Hukum Ayah yang Tidak Mengakui Anaknya Menurut Islam

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam islam apakah boleh atau tidak lengkah dengan informasi siapa saja anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Semoga artikel ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI