Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 20:10 WIB
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa? [Pexel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada Senin 31 Maret 2025. Segenap umat Islam menyambut gembira momen tersebut.

Dalam momen kebahagiaan ini, setiap Muslim dilarang untuk berpuasa. Bahkan puasa saat Idul Fitri dianggap haram.

Lantas apa dasar hukum yang melarang puasa pada hari raya tersebut?  

Berikut ini alasan di balik keharaman puasa pada Idul Fitri sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.  

Pada perayaan Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri, memperbanyak takbir, serta saling memohon maaf. Di hari pertama bulan Syawal juga, umat Islam dilarang berpuasa.

Puasa pada hari ini bukan hanya haram, tetapi juga tidak sah, baik untuk tujuan ibadah maupun selainnya.

Mengutip laman NU Online, hal ini sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama.

Sayyid Abu Bakar Syattha menjelaskan, keharaman puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan ijmak yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. (I'anatut Thalibin, juz II, halaman 309).

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang puasa di Hari Idul Fitri dan Idul Adha, yang artinya: Sesungguhnya Rasulullah mencegah puasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.

Baca Juga: Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hal serupa:

Artinya, "Rasulullah saw melarang puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta melarang puasa tanpa berbuka, duduk dengan memeluk lutut dalam satu kain (tanpa pakaian lain), dan salat setelah Subuh." 

Saat menjelaskan keharaman puasa pada 3 hari Tasyriq, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa hikmah pelarangan puasa pada hari Tasyriq karena hari tersebut merupakan hari pesta umat Islam. Disebutkan juga, bahwa makan dan minum di hari tersebut merupakan perintah. Hal ini sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi dan syukur kepada Allah SWT. (Ithafu Ahlil Islam, [Beirut: Muassasatul Kutub Ats-Tsaqafiyah: 1990], halaman 305-307).

Hemat penulis, meski tidak disebutkan secara terang-terangan, hikmah ini juga berlaku untuk keharaman puasa pada Hari Raya Idul Fitri. 

Tak diragukan lagi, Idul Fitri merupakan hari raya dan hari pesta umat Islam.  

Larangan puasa pada Idul Fitri bukan tanpa alasan. Sebagai hari raya yang penuh berkah, Idul Fitri adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh beribadah dalam bulan Ramadan.

Puasa pada hari tersebut dilarang untuk menjaga kesucian hari raya dan mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.

Dengan memahami hikmah di balik keharaman puasa pada Idul Fitri, umat Islam semakin mendalami makna sejati dari perayaan ini.

Idul Fitri, Senin 31 Maret 2025

Pemerintah akhirnya menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Ketetapan tersebut disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sidang isbat, Sabtu (29/3/2025).

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.

Tim hisab menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menag Nasaruddin memaparkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -3°15'28"(-3,26°) sampai dengan -1°04'34"(-1,08°), serta sudut elongasi antara 1°36'23"(1,61°) sampai dengan 1°12'53"(1,21°).

Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4°.

"Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," kata Nasaruddin dikutip dari Antara.

Di samping itu Menag juga menekankan Kemenag telah mendapat informasi dari tim rukyatul hilal yang berada di berbagai tempat di seluruh Indonesia, bahwa hilal tidak terlihat.

Nasaruddin menuturkan jika metode yang diterapkan adalah istikmal atau menyempurnakan/membulatkan bilangan bulan menjadi 30 hari.

Dia lantas berharap dengan ditetapkannya hasil Sidang Isbat ini, maka seluruh umat Muslim di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI