Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 20:10 WIB
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa? [Pexel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim hisab menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menag Nasaruddin memaparkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -3°15'28"(-3,26°) sampai dengan -1°04'34"(-1,08°), serta sudut elongasi antara 1°36'23"(1,61°) sampai dengan 1°12'53"(1,21°).

Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4°.

"Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," kata Nasaruddin dikutip dari Antara.

Di samping itu Menag juga menekankan Kemenag telah mendapat informasi dari tim rukyatul hilal yang berada di berbagai tempat di seluruh Indonesia, bahwa hilal tidak terlihat.

Nasaruddin menuturkan jika metode yang diterapkan adalah istikmal atau menyempurnakan/membulatkan bilangan bulan menjadi 30 hari.

Dia lantas berharap dengan ditetapkannya hasil Sidang Isbat ini, maka seluruh umat Muslim di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI