Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada Senin 31 Maret 2025. Segenap umat Islam menyambut gembira momen tersebut.
Dalam momen kebahagiaan ini, setiap Muslim dilarang untuk berpuasa. Bahkan puasa saat Idul Fitri dianggap haram.
Lantas apa dasar hukum yang melarang puasa pada hari raya tersebut?
Berikut ini alasan di balik keharaman puasa pada Idul Fitri sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Pada perayaan Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri, memperbanyak takbir, serta saling memohon maaf. Di hari pertama bulan Syawal juga, umat Islam dilarang berpuasa.
Puasa pada hari ini bukan hanya haram, tetapi juga tidak sah, baik untuk tujuan ibadah maupun selainnya.
Mengutip laman NU Online, hal ini sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama.
Sayyid Abu Bakar Syattha menjelaskan, keharaman puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan ijmak yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. (I'anatut Thalibin, juz II, halaman 309).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang puasa di Hari Idul Fitri dan Idul Adha, yang artinya: Sesungguhnya Rasulullah mencegah puasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Baca Juga: Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hal serupa: