Suara.com - Di Indonesia, salah satu tradisi yang kerap dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah ziarah ke makam keluarga atau kerabat untuk mendoakan mereka. Lantas, ziarah kubur di hari Lebaran boleh atau tidak?
Meskipun sudah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap ziarah kubur di hari raya. Apakah tradisi tersebut termasuk ibadah yang dianjurkan, ataukah ada batasan tertentu dalam pelaksanaannya?
Berikut adalah ulasan pendapat para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada, serta manfaat dari ziarah kubur lengkap dengan bacaan doa yang dianjurkan saat melakukannya, seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Menurut Islam
Dalam ajaran Islam, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan karena dapat mengingatkan umat Muslim akan kehidupan akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa ziarah kubur memiliki makna yang baik, salah satunya untuk mengingat kematian dan kehidupan setelahnya. Oleh karena itu, tidak ada batasan waktu tertentu dalam melakukan ziarah, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
Menurut kitab Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa ziarah kubur di hari raya adalah sesuatu yang dianjurkan:
Baca Juga: Wajib Coba, 6 Hidangan Lebaran Unik di Purwodadi yang Bikin Ketagihan
"Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadis: '(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.' Dalam riwayat yang lain, '(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat."
Dengan demikian, tradisi ziarah kubur yang telah lama dilakukan masyarakat Muslim, terutama di Indonesia, bukanlah hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya, tradisi ini memiliki nilai ibadah yang dianjurkan.
Manfaat Ziarah Kubur
Ziarah kubur memiliki berbagai manfaat, terutama saat hari raya, di antaranya:
1. Mengingat Kematian dan Akhirat
Ziarah kubur mengingatkan kita bahwa setiap manusia akan menghadapi kematian dan kehidupan setelahnya. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran untuk lebih banyak berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
2. Mendoakan Orang yang Telah Meninggal
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk mendoakan orang-orang yang telah berpulang, memohonkan ampunan dan rahmat bagi mereka.
3. Meningkatkan Kesadaran Spiritual
Dengan mengingat kematian, seseorang lebih terdorong untuk memperbaiki diri dan meningkatkan amal ibadahnya.
4. Menumbuhkan Rasa Syukur
Kesadaran akan kefanaan dunia membuat seseorang lebih bersyukur atas kehidupan yang masih dijalani dan berusaha menggunakannya dengan sebaik mungkin.
5. Mempererat Silaturahmi
Ziarah kubur yang dilakukan bersama keluarga juga menjadi momen untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan mengenang jasa para leluhur.
Bacaan Doa Ziarah Kubur
Saat berziarah, terdapat beberapa doa yang dianjurkan dibaca, di antaranya:
Salam kepada ahli kubur:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ العَافِيَةَ
Artinya: "Assalamu'alaikum ahli kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Kami insyaAllah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian." (HR Muslim)
Doa memohon ampunan untuk ahli kubur:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ
Artinya: "Ya Allah, ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkan mereka, dan maafkanlah mereka." (HR Muslim)
Selain doa-doa tersebut, sebagian ulama menganjurkan membaca surat-surat tertentu, seperti Al-Fatihah, Yasin, atau Al-Ikhlas, dan menghadiahkan pahalanya untuk ahli kubur.
Demikianlah ulasan terkait ziarah kubur di hari Lebaran boleh atau tidak menurut ulama. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan untuk berziarah kubur di hari raya, bahkan dianjurkan, selama tetap dilakukan dengan adab yang sesuai dengan syariat Islam.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas