Siapa saja penerima zakat fitrah?
Dalam kajian zakat fitrah, cara pembagiannya memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang yang terlilit utang)
- Fi sabilillah (di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Meski demikian, kajian zakat fitrah menekankan bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Menurut kajian zakat fitrah, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut.