Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa serta membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri?
Melansir laman resmi Baznas, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pembahasan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu yang utama (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi masih di hari raya.
- Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, dan jika dilakukan setelah hari raya berakhir, maka hukumnya menjadi haram. Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu kaum fakir miskin sebelum hari raya agar mereka juga dapat menikmati kebahagiaan Idul Fitri.
Konsekuensi Menunda Pembayaran Zakat Fitrah
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat termasuk dalam kategori kelalaian terhadap kewajiban agama. Jika seseorang belum menunaikan zakat fitrah hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai utang, meskipun statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Para ulama menegaskan bahwa memahami ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerima.
Berdasarkan kajian fikih, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar sesuai dengan tuntunan syariat. Pembayaran setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, sedangkan jika dilakukan setelah hari raya berlalu, hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadahnya sempurna dan memberikan manfaat bagi kaum yang membutuhkan.
Baca Juga: Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar, sehingga Idul Fitri benar-benar menjadi hari kemenangan bagi seluruh umat, baik yang memberi maupun yang menerima.