Keduanya resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 lalu. Setelah mendekam dibuai selama 20 hari, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang hingga 40 hari ke depan sejak 24 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut perpanjangan masa penahanan ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," tukasnya.