Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:23 WIB
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi Pidana

Pasal 59 ayat (2) UU No. 1/2009: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Jika menyebabkan gangguan operasional (misal: alarm kebakaran), sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 479 KUHP.

Sanksi Tambahan: Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai lain umumnya memberlakukan sanksi pembatalan tiket tanpa refund dan larangan terbang sementara/permanen.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan, termasuk larangan mutlak segala bentuk aktivitas merokok selama penerbangan. Garuda Indonesia dan otoritas penerbangan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI