Sistem ventilasi dalam pesawat komersial dirancang untuk mengatur sirkulasi udara kabin. Larangan merokok tentunya untuk menjaga kualitas udara yang sehat bagi seluruh penumpang dan awak kabin. Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi dan menyebabkan udara kabin tidak steril. Selain itu, zat nikotin dalam rokok dapat menimbulkan terbentuknya plak yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi.
3. Kenyamanan Penumpang
Kenyamanan penumpang menjadi yang utama selama penerbangan. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan karena bisa menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan merokok di dalam kabin bertujuan agar penumpang bisa menikmati perjalanan dengan nyaman karena kabin merupakan ruang yang sangat tertutup.
4. Regulasi Indonesia dan Internasional
Larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhuungan dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 419. Dalam UU tersebut, mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat dan kewajiban penumpang untuk mematuhi aturan itu.
Larangan merokok selama penerbangan juga telah diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
5. Kesehatan Penumpang
Selain kenyamanan, kesehatan penumpang selama penerbangan juga menjadi perhatian. Merokok bisa berdampak buruk, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Paparan asap rokok bisa meningkatkan risiko penyakit pernafasan.
Sanksi Merokok di Pesawat
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Sanksi Administrasi dari Maskapai:
- Teguran lisan/tertulis dari awak kabin di dalam pesawat
- Dimasukkan daftar hitam (blacklist) maskapai
- Penurunan paksa di bandara terdekat (apabila terjadi dalam penerbangan)