Terkait ini sejalan dengan paparan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi:
Artinya, "Maka yang wajib Silaturahim adalah dengan kunjungan dan hadiah. Kalau tidak bisa dengan harta, maka silaturahmi dengan kunjungan dan membantu pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkannya". (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘Alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], juz III, halaman 655).
Kedua, bersilaturahmi sesuai urutan utamanya. Menurut Ashabuna, sebagaimana kutipan Ubai dan As-Sanusi dalam kitab Shahih Muslim wa Ikmalu Ikmalil Mu’allim wa Mukammilu Ikmalil Al-Ikmal, (Mesir, Matba’atus Sa’adah,1328 H:VII/3), silaturahmi disunnahkan sesuai dengan urutan:
- Ibu
- Ayah
- Anak
- Kakek
- Nenek
- Saudara
- Kerabat yang masih mahram, seperti bibi dan paman, baik dari jalur saudara ayah maupun saudara ibu
- Kerabat dari jalur mertua
- Kerabat karena kemerdekaan budak
- Tetangga.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan lebih rinci bahwa urutan setelah kerabat mahram adalah kerabat yang bukan mahram, kemudian kerabat dari jalur ashabah, kemudian dari jalur mertua, kerabat karena kemerdekaan budak, lalu tetangga. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, halaman 417).
Setelah melakukan silaturahmi kepada keluarga yang hidup, maka dilanjutkan kepada keluarga yang meninggal dunia dengan ziarah kubur.
Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki bahwa ziarah kubur kepada ayah, ibu dan keluarga merupakan bentuk silaturahmi yang dianjurkan dalam Islam. (Mafahim Yajibu An Tushahhaha, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1971], halaman 22).
Maka, kunjungan kepada keluarga yang bukan mahram dibandingkan yang berstatus mahram, terutama orangtua, merupakan praktik silaturahim yang tidak sesuai dengan keutamaan, karena orangtua, baik ibu maupun ayah, seharusnya menjadi prioritas utama.
Begitu juga mendahului silaturahim kepada ahli kubur daripada keluarga yang masih hidup merupakan cara silaturahmi yang tidak utama.
Apalagi silaturahmi kepada keluarga yang masih hidup hukumnya wajib, sedangkan kepada yang wafat hanya berstatus sunnah.
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri Tentang Silaturahmi, Berlebaran Tanpa Gibah
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cara utama silaturahmi, antara lain adalah selain berkunjung juga bagi-bagi hadiah kepada keluarga.