Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 Maret 2025 | 10:34 WIB
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
Zakat fitrah. [baznas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu jelang hari raya Idulfitri. Lalu bagaimana hukum tidak bayar zakat fitrah bagi yang mampu?

Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Karsidi Diningrat melalui sebuah tulisannya mengatakan, orang yang mendirikan salat, berpuasa dan telah menunaikan ibadah haji, tetapi belum mengeluarkan zakat, maka Allah tidak akan menerima salat, puasa, dan ibadah hajinya sehingga ia mengeluarkan zakat. Sebab, kata dia, semua perkara ini saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Tuhan tidak akan menerima dari hambanya setengah ibadahnya, sehingga ia menyempurnakan kesemuanya. Demikianlah yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw.

“Menahan hak zakat sesuatu harta adalah berdosa besar. Terdapat banyak firman dan hadis yang menyebutkan ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam su’ul khatimah dan dalam keadaan menyimpang dari agama Islam,” katanya seperti dilansir dari website resmi kampus tersebut.

Ia menjelaskan, mereka yang menahan zakat, ada pula yang disiksa di dunia sebelum mati seperti, Qarun dan Bani Israil. Allah Swt menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya, “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash, 28: 81).

Juga dalam hadis yang lain disebutkan, “Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring. Lalu Allah mengalungkannya kepada orang yang bakhil itu pada hari Kiamat. Kemudian ular itu mencengkeram kedua rahangnya, seraya berkata: “Aku inilah hartamu, aku inilah harta yang kamu simpan.”

Niat Zakat Fitrah

 Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim untuk mensucikan harta. Zakat Fitrah bisa dibayarkan mulai bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Niat Zakat Fitrah yang bisa dibaca untuk diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut sesuai dilansir dari website MUI.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Baca Juga: Mudahnya Bayar Zakat Pakai BRImo, Dijamin Didukung Lembaga Resmi

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI