Suara.com - Baru-baru ini, ramai di media sosial X mengenai gambar anime bergaya studio Ghibli yang dibuat dari hasil ChatGPT Open AI.
Beberapa gambar anime yang dibagikan rupanya dibuat dengan bantuan teknologi AI, yang mana sangat dibenci oleh Hayao Miyazaki, yakni pendiri Studio Ghibli.
Hayao Miyazaki memang pernah mengakui jika dirinya sangat membenci karya seni yang dibuat menggunakan teknologi, bukan dengan tangan dan pikiran sendiri.
Hal itu bisa dilihat dari pernyataan yang diungkapkan langsung beberapa tahun lalu ketika muncul trend gambar AI bergaya studio Ghibli.
“Penghinaan terhadap kehidupan itu sendiri. Siapa pun yang membuat ini tidak memahami apa itu rasa sakit. Saya benar-benar jijik. Jika kalian ingin membuat sesuatu yang menyeramkan, silakan saja. Namun, saya tidak akan pernah menggunakan teknologi ini dalam karya saya,” ungkap Hayao Miyazaki.
Terbaru, beredar pula sebuah surat teguran yang diduga dari Studio Ghibli. Surat itu dibagikan oleh akun @AditMKM di sosial media X.
“Hayao Miyazaki geram melihat gambar-gambar jelek hasil prompt kalian,” tulisnya.
Dalam surat itu tertulis ungkapan rasa sesal kepada orang yang telah menggunakan teknologi AI untuk sebuah karya seni, serta rasa keberetan mereka karena banyak oknum yang telah meniru gaya visual dari gambaran meraka.
“We are legal representative of Studio Ghibli, Inc. (“Studio Ghibli”), the world-renowned animation studio responsible for original motion picrures such as Spirited Away, My Neighbor Totoro, Princess Mononoke, and others. Studio Ghibli is the exclusive owner of all associated intellectual property rights, including visual style, character likenesses, thematic elements, and tradearks,”
Baca Juga: Apakah Foto Animasi Ghibli dari ChatGPT Legal? Jepang Ternyata Punya Hukum Sendiri
“Kami adalah perwakilan hukum dari Studio Ghibli, Inc (“Studio Ghibli”), studio animasi terkenal di dunia yang bertanggung jawab atas film animasi orisinil seperti Spirited Away, My Neighbor Totoro, Princess Mononoke, dan lain-lain. Studio Ghibli adalah pemilik eksklusif dari semua hak kekayaan intelektual yang terkait, termasuk gaya visual, kemiripan karakter, elemen tematik, dan merek dagang,”