Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar

Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:59 WIB
Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar
apakah sholat subuh bisa dijamak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sholat lima waktu adalah ibadah yang wajib, Allah SWT tetap memberi keringanan bagi umat Islam dengan adanya jamak dalam kondisi tertentu. Sholat jamak adalah ketika Anda menggabungkan dan mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dilakukan dalam satu waktu.

Anda tentu sudah kerap mendengar jamak sholat dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan Isya. Lantas, bagaimana hukumnya sholat subuh yang dijamak? Supaya Anda tidak asal melakukannya, simak hukumnya berikut.

Apakah sholat subuh bisa dijamak?

Sholat subuh adalah satu-satunya sholat yang tidak boleh dijamak maupun diqasar, bahkan oleh musafir (orang yang sedang bepergian) maupun orang sakit.

Lantas, bagaimana jika Anda berada di kondisi yang tidak memungkinkan sholat seperti biasanya? Misalnya ketika berada di dalam mobil atau ikut perjalanan rombongan dengan bis?

Melansir laman Islam QA, Anda tetap harus melakukan sholat subuh sesuai kemampuan. Jika tidak memungkinkan untuk berdiri, Anda bisa melakukannya sambil duduk. Jika tidak bisa rukuk atau sujud, Anda bisa menunduk untuk melakukan keduanya.

Dengan catatan membuat gerakan menunduk yang lebih rendah ketika sujud. Sebisa mungkin, pastikan Anda tetap menghadap kiblat ketika melakukan sholat di dalam kendaraan.

Bagaimana jika terlewat sholat subuh?

Tidur merupakan salah satu alasan yang banyak ditemui ketika seseorang mengaku lupa sholat subuh. Karena tidak bisa diqasar atau jamak dengan sholat lain, lantas bagaimana kelalaian itu bisa diatasi?

Sebelumnya, perlu Anda tahu tidur yang tidak sengaja ketika waktunya sholat subuh tidak terhitung sebagai kelalaian. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut.

إنَّه لا تَفريطَ في النَّومِ، إنَّما التَّفريطُ في اليَقَظةِ

Baca Juga: Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga.” (HR. Abu Dawud no. 437)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI