Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya

Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:07 WIB
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya
Ilustrasi menikah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Akibat Menikahi Kerabat Dekat

Mengutip laman NU Online, dalam kitab yang berjudul Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa hendaknya lelaki yang akan menikah untuk memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat.

Pernyataan ini disandarkan pada hadits Nabi saw yang artinya:

"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng)."

Al-Ghazali juga menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).

Sementara itu, menurut Al-Bujairami, ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).

Bagaimana dengan Menikahi Sepupu?

Baca Juga: Tips Pilih Baju Lebaran Pria Anti Gerah ala Desainer: Palazzo hingga Oversize Jadi Kunci!

Berdasarkan keterangan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI