Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya

Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:07 WIB
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya
Ilustrasi menikah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran merupakan salah satu momen yang dijadikan sebagai ajang menjalin silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga besar. Mulai dari sanak saudara dekat hingga persepupuan berkumpul dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama.

Tak jarang momen kumpul Lebaran ini membuat kita kembali bertemu dengan saudara-saudara jauh yang sudah lama tidak ditemui, termasuk para sepupu yang mungkin kini sudah sama-sama dewasa.

Berkaitan dengan ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukumnya menikahi sepupu.

Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah menikah, dengan syarat seseorang tersebut sudah memenuhi kriteria dan sanggup untuk menikah. Namun, dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan sebelum menikah.

Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi mahram atau perempuan yang haram dinikahi. Siapa saja perempuan yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki ini?

Sebelum masuk pembahasan tersebut, penting untuk mengetahui makna 'mahram' terlebih dahulu. Mahram merupakan perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.

Keharaman tersebut dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Keharaman menikahi perempuan yaitu hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang Haram Dinikahi

Baca Juga: Tips Pilih Baju Lebaran Pria Anti Gerah ala Desainer: Palazzo hingga Oversize Jadi Kunci!

Ilustrasi Menikah di Bulan Syawal (freepik)
Ilustrasi Menikah (freepik)

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu, sesuai dengan Q.S An-Nisa Ayat 23.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI