Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:10 WIB
Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?
Ilustrasi salat. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Jumat (28/3/2025) menjadi hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Sedianya sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah akan diadakan pada Sabtu (29/3/2025), sedangkan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh antara hari Minggu (30/3/2025) atau Senin (31/3/2025).

Hari Jumat bisa dibilang istimewa bagi umat Muslim, tak terkecuali hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Salah satu amalan yang banyak disarankan adalah dengan melaksanakan salat kafarat yang konon bisa menggantikan salat selama seribu tahun.

Namun seperti apa kebenarannya? Hal inilah yang dijelaskan Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2018.

Ilustrasi salat tahajud [ist]
Ilustrasi salat [ist]

Dengan penuh kehati-hatian, Buya Yahya awalnya menerangkan beberapa tata cara untuk melaksanakan salat kafarat. Menurutnya selama ini ada 3 macam pelaksanaan salat kafarat.

“Salat kafarat macam-macam modelnya, terlepas dari benar atau tidak. Ada modelnya seperti yang disebutkan, salat 4 rakaat dengan 1 salam, rakaat pertama ini, yang kedua Al Qadar dan sebagainya, salat 4 rakaat di jumat Ramadhan akhir,” tutur Buya Yahya, seperti dilihat pada Jumat (28/3/2025).

“Ada lagi salat kafarat lainnya adalah salat 5 waktu di akhir bulan Ramadhan. Kalau di Ramadhan, di Jumat akhir Ramadhan, habis salat Jumat langsung salat 5 waktu. Ini disebut sebagai salat kafarat juga. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” imbuhnya.

Setelahnya Buya Yahya baru menjelaskan hukum dari masing-masing pemahaman tentang pelaksanaan salat kafarat. Menurutnya, salat kafarat model pertama dengan 4 rakaat 1 salam tidak memiliki hadits yang sahih sebagai panduan pelaksanaannya.

“Kalau salat kafarat 4 rakaat dengan 1 salam, para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadits tidak ada, tidak dibenarkan,” terang Buya Yahya.

Selain itu, keseluruhan salat kafarat itu sendiri juga dianggap haram oleh seorang Imam Besar bernama Ibnu Hajar al-Haitami. Fatwa yang dibuat oleh Ibnu Hajar al-Haitami juga dipelajari oleh para anak didiknya dan tidak ada yang merevisi.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya

Bahkan salah satu anak didiknya, Syekh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pakar fikih mazhab Syafawi juga mengembalikan perihal salat kafarat kepada ajaran Ibnu Hajar al-Haitami. “Beliau mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan. Kata beliau, bukan omongan saya,” tegas Buya Yahya.

Berikut ini adalah kutipan pandangan Ibnu Hajar al-Haitami yang tertulis dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, sebagaimana dikutip dari laman NU Online, yang artinya:

Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa salat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan salat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa salat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.”

Ilustrasi sholat, waktu dhuha hari ini (Unsplash)
Ilustrasi sholat. (Unsplash)

Menurut Buya Yahya, ada cara tersendiri untuk mengganti salat-salat fardhu yang ditinggalkan. “Kapan kita meng-qadha salat fardhu? Adalah kalau kita yakin ada salat yang kita tinggalkan, dan tahu bilangannya. Yang kedua, adalah kita yakin meninggalkan tapi tidak tahu bilangannya, maka yang kedua ini boleh meng-qadha tapi dikira-kira dulu,” jelas Buya Yahya.

Sedangkan alasan ketiga karena merasa salat fardhu yang dikerjakan tidak khusyuk. Namun menurut Buya Yahya, untuk alasan ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan caranya bukan dengan mengganti salatnya, tetapi yang dihisab adalah salat sunah rawatib yang akan menyempurnakan salat fardhu yang tidak khusyuk.

“Adapun fatwa salat kafarat, menurut Ibnu Hajar al-Haitami, kata beliau begitu, sangat diharamkan. Saya kembalikan kepada Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga Allah mengampuni kita, dan menjaga kita dari fitnah perselisihan,” tandas Buya Yahya.

Namun ada pula pandangan ulama yang memperbolehkan salat kafarat. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama mengenai salat kafarat, semua kembali kepada kepercayaan masing-masing dan menjadi kewajiban setiap umat Muslim untuk saling menghargai perbedaan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI