Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:10 WIB
Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?
Ilustrasi salat. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Jumat (28/3/2025) menjadi hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Sedianya sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah akan diadakan pada Sabtu (29/3/2025), sedangkan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh antara hari Minggu (30/3/2025) atau Senin (31/3/2025).

Hari Jumat bisa dibilang istimewa bagi umat Muslim, tak terkecuali hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Salah satu amalan yang banyak disarankan adalah dengan melaksanakan salat kafarat yang konon bisa menggantikan salat selama seribu tahun.

Namun seperti apa kebenarannya? Hal inilah yang dijelaskan Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2018.

Ilustrasi salat tahajud [ist]
Ilustrasi salat [ist]

Dengan penuh kehati-hatian, Buya Yahya awalnya menerangkan beberapa tata cara untuk melaksanakan salat kafarat. Menurutnya selama ini ada 3 macam pelaksanaan salat kafarat.

“Salat kafarat macam-macam modelnya, terlepas dari benar atau tidak. Ada modelnya seperti yang disebutkan, salat 4 rakaat dengan 1 salam, rakaat pertama ini, yang kedua Al Qadar dan sebagainya, salat 4 rakaat di jumat Ramadhan akhir,” tutur Buya Yahya, seperti dilihat pada Jumat (28/3/2025).

“Ada lagi salat kafarat lainnya adalah salat 5 waktu di akhir bulan Ramadhan. Kalau di Ramadhan, di Jumat akhir Ramadhan, habis salat Jumat langsung salat 5 waktu. Ini disebut sebagai salat kafarat juga. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” imbuhnya.

Setelahnya Buya Yahya baru menjelaskan hukum dari masing-masing pemahaman tentang pelaksanaan salat kafarat. Menurutnya, salat kafarat model pertama dengan 4 rakaat 1 salam tidak memiliki hadits yang sahih sebagai panduan pelaksanaannya.

“Kalau salat kafarat 4 rakaat dengan 1 salam, para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadits tidak ada, tidak dibenarkan,” terang Buya Yahya.

Selain itu, keseluruhan salat kafarat itu sendiri juga dianggap haram oleh seorang Imam Besar bernama Ibnu Hajar al-Haitami. Fatwa yang dibuat oleh Ibnu Hajar al-Haitami juga dipelajari oleh para anak didiknya dan tidak ada yang merevisi.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya

Bahkan salah satu anak didiknya, Syekh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pakar fikih mazhab Syafawi juga mengembalikan perihal salat kafarat kepada ajaran Ibnu Hajar al-Haitami. “Beliau mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan. Kata beliau, bukan omongan saya,” tegas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI