Suara.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dikabarkan memiliki utang Rp1 juta kepada Wendy Cagur yang tak kunjung dibayar hingga empat tahun lamanya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wendy dalam acara Brownies, yang saat itu tengah membahas topik utang piutang.
Pengakuan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat hubungan pertemanan mereka yang sudah terjalin lama.
Wendy juga sempat mengadukan hal tersebut kepada Ustaz Risyad untuk menanggapi bagaimana hukumnya tidak bayar utang selama bertahun-tahun meski sudah kaya.
Alhasil, Ustaz menjawab bahwa hal tersebut tidak benar karena utang harus dibayar jika tidak hukumannya berat di neraka.
Mendengar jawaban tersebut, Ayu Ting Ting pun langsung nyeletuk membenarkan ucapan sang Ustaz.
"Ah dosa gak boleh doa begitu," kata Ayu Ting Ting.
Wendy pun turut merespons ucapan Ayu Ting Ting dengan meminta agar Ayu Ting Ting segera melunasi utangnya.
"Bayar makanya hutangnya, " cetus Wendy Cagur.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Bukan tanpa alasan, Ayu Ting Ting menyebut jika tak mau mengganti uang tersebut karena menganggap Wendy sudah mapan karena menjadi salah satu komedian paling laris saat ini.
"Pak ustadz maaf nih saya potong sebentar, kalau orang yang tidak mampu saya bayar lah, lah (Wendy) kerjaan tiap hari full,” kata Ayu.
Tak mau kalah, Wendy pun kembali membela diri dengan menyebut jika akad awalnya adalah utang, bukan berupa sumbangan sehingga harus tetap diganti.
Hukum Tidak Membayar Utang
Utang adalah kewajiban finansial yang muncul ketika seseorang meminjam sejumlah uang atau barang dengan janji untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari, utang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pinjaman pribadi antar teman atau keluarga hingga kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti Bank.
Menurut Islam, utang merupakan sebuah tanggungan yang wajib untuk dibayar. Bahkan, tanggungannya berat di akhirat karena akan ditagih oleh pemilik uang (kecuali sudah diikhlaskan).
Begitu pula jika orang yang sengaja menunda-nunda untuk membayar utang, maka dosanya pun besar sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu(membayar) adalah dhalim".
Begitu besarnya tanggung jawab untuk segera melunasi utang, bahkan seseorang yang wafat dalam keadaan syahid pun tidak akan bisa masuk surga sebelum utangnya diselesaikan.
Dosa akibat tidak melunasi utang tidak dapat dihapus hanya dengan istighfar atau amalan lainnya.
Pada hari perhitungan, ketika harta sudah tidak lagi bernilai, utang akan dibayar dengan kebaikan yang dimiliki.
Jika seseorang tidak memiliki cukup kebaikan untuk menutupi utangnya, maka keburukan dari orang yang mengutangi akan dialihkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Andai si pemilik utang meninggal dengan kondisi belum melunasi utangnya, maka tetap harus dibayarkan oleh ahli warisnya (anak).
Jika ahli waris tidak mampu melunasi utang tersebut, maka pembayarannya dapat diambil dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.
"Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
Melunasi utang bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan agama yang harus dipenuhi. Mengabaikannya dapat membawa konsekuensi di dunia maupun akhirat.
Maka, ketika si pengutang sudah merasa mampu secara finansial, dianjurkan agar segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda karena tidak ada yang tahu kapan ajal akan menjemput.
Sebab, membayar utang adalah termasuk sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanah yang telah diberikan, sehingga harus diperhatikan oleh umat Muslim.
Kontributor : Damayanti Kahyangan