Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:07 WIB
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
Ayu Ting Ting saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada hari perhitungan, ketika harta sudah tidak lagi bernilai, utang akan dibayar dengan kebaikan yang dimiliki.

Jika seseorang tidak memiliki cukup kebaikan untuk menutupi utangnya, maka keburukan dari orang yang mengutangi akan dialihkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Andai si pemilik utang meninggal dengan kondisi belum melunasi utangnya, maka tetap harus dibayarkan oleh ahli warisnya (anak).

Jika ahli waris tidak mampu melunasi utang tersebut, maka pembayarannya dapat diambil dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.

"Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).

Melunasi utang bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan agama yang harus dipenuhi. Mengabaikannya dapat membawa konsekuensi di dunia maupun akhirat.

Maka, ketika si pengutang sudah merasa mampu secara finansial, dianjurkan agar segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda karena tidak ada yang tahu kapan ajal akan menjemput.

Sebab, membayar utang adalah termasuk sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanah yang telah diberikan, sehingga harus diperhatikan oleh umat Muslim.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI