Pada hari perhitungan, ketika harta sudah tidak lagi bernilai, utang akan dibayar dengan kebaikan yang dimiliki.
Jika seseorang tidak memiliki cukup kebaikan untuk menutupi utangnya, maka keburukan dari orang yang mengutangi akan dialihkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Andai si pemilik utang meninggal dengan kondisi belum melunasi utangnya, maka tetap harus dibayarkan oleh ahli warisnya (anak).
Jika ahli waris tidak mampu melunasi utang tersebut, maka pembayarannya dapat diambil dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.
"Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
Melunasi utang bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan agama yang harus dipenuhi. Mengabaikannya dapat membawa konsekuensi di dunia maupun akhirat.
Maka, ketika si pengutang sudah merasa mampu secara finansial, dianjurkan agar segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda karena tidak ada yang tahu kapan ajal akan menjemput.
Sebab, membayar utang adalah termasuk sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanah yang telah diberikan, sehingga harus diperhatikan oleh umat Muslim.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya