"Pak ustadz maaf nih saya potong sebentar, kalau orang yang tidak mampu saya bayar lah, lah (Wendy) kerjaan tiap hari full,” kata Ayu.
Tak mau kalah, Wendy pun kembali membela diri dengan menyebut jika akad awalnya adalah utang, bukan berupa sumbangan sehingga harus tetap diganti.
Hukum Tidak Membayar Utang
Utang adalah kewajiban finansial yang muncul ketika seseorang meminjam sejumlah uang atau barang dengan janji untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari, utang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pinjaman pribadi antar teman atau keluarga hingga kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti Bank.
Menurut Islam, utang merupakan sebuah tanggungan yang wajib untuk dibayar. Bahkan, tanggungannya berat di akhirat karena akan ditagih oleh pemilik uang (kecuali sudah diikhlaskan).
Begitu pula jika orang yang sengaja menunda-nunda untuk membayar utang, maka dosanya pun besar sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu(membayar) adalah dhalim".
Begitu besarnya tanggung jawab untuk segera melunasi utang, bahkan seseorang yang wafat dalam keadaan syahid pun tidak akan bisa masuk surga sebelum utangnya diselesaikan.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Dosa akibat tidak melunasi utang tidak dapat dihapus hanya dengan istighfar atau amalan lainnya.