Suara.com - Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Namun, bagaimana jika seseorang benar-benar tidak punya uang? Hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang sering menjadi pertanyaan, terutama bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Tujuannya adalah menyucikan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, Islam juga agama yang penuh kasih. Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat, terutama jika hidupnya sendiri masih penuh kesulitan.
Sebagian orang khawatir akan dosa jika tidak membayar zakat fitrah. Padahal, ada ketentuan khusus yang menjelaskan siapa saja yang wajib dan siapa yang tidak. Hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam.
Jadi, apakah orang miskin tetap wajib membayar zakat fitrah? Jawabannya tergantung pada kondisi ekonomi seseorang. Jika kebutuhan pokoknya sendiri belum tercukupi, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat fitrah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Zakat Fitrah dan Kewajibannya
Dikutip dari NU online, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, dewasa, hingga anak-anak. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah? Dalam Islam, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Ketentuan bagi Orang yang Tidak Mampu
Menurut ajaran Islam, seseorang dikategorikan mampu membayar zakat fitrah jika memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Jika tidak, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, yang menyebutkan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan bagi mereka yang hartanya tidak mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta terbebas dari utang.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Jadi, jika seseorang tidak punya uang atau harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya pada malam Idul Fitri, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Namun, jika memiliki kelebihan harta, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.