Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim setelah melalui bulan Ramadhan. Kewajiban ini harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir di awal bulan Syawal.
Namun kewajiban ini kerap memicu munculnya banyak pertanyaan lain, seperti misalnya bagaimana keharusan membayar zakat fitrah apabila masih memiliki utang?
Hal ini pernah diterangkan penceramah Buya Yahya di video unggahannya pada 26 Mei 2022. "Bayar Hutang atau Bayar Zakat Fitrah - Buya Yahya Menjawab," begitulah judul dari video tersebut, dilihat pada Kamis (27/3/2025).

Dalam kesempatan itu, salah seorang hadirin mempertanyakan mana yang lebih prioritas untuk dikerjakan, membayar utang yang sudah jatuh tempo atau membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban umat Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan?
"Bagaimana kalau ada seseorang yang punya utang dan jatuh tempo di saat dia harus bayar zakat fitrah, mana yang harus dia dahulukan? Bayar zakat fitrah atau bayar utang?" tanyanya.
Diterangkan Buya Yahya, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa untuk setiap umat Muslim, karena itulah menjadi hal yang wajib, baik bagi mereka yang kaya raya maupun tidak berpunya.
"Yang terpenting di hari itu dia kaya, di hari raya saja. Kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu tercukupi. Selebihnya dikeluarkan zakat fitrah, cuma 2,5 kilo per orang," tutur Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan mereka yang memiliki utang jatuh tempo?
"Bagaimana kalau ada utang yang jatuh tempo? Kalau nggak ada lagi dan harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah. Atau bahkan Anda ingin bayar zakat (dengan) utang, juga sah kok," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang hasil pinjaman tetap sah.
"Aku punya duit nanti hari raya keenam, sekarang nggak punya duit sama sekali. 'Eh aku utang, untuk bayar zakat', sah. Boleh, sah, biarpun tidak dipaksakan, tidak harus seharusnya. Karena selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," terangnya.
Namun hal ini berbeda dengan kewajiban membayar utang, apalagi jika sudah jatuh tempo dan sudah dinanti-nanti oleh yang bersangkutan.
"Tapi kalau utang jatuh tempo, yang orang itu menunggu-nunggu, kalau kita bayar nggak punya duit hari itu, nggak punya makan hari itu, maka nggak usah bayar zakat fitrah," tandasnya.
Begitulah tadi penjelasan tentang mana yang harus didahulukan antara membayar utang dan membayar zakat fitrah. Keduanya sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim, tetapi pembayarannya harus menyesuaikan situasi.
![Zakat Fitrah. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/88780-zakat-fitrah.jpg)
Niat Membayar Zakat Fitrah
Seperti jenis ibadah yang lain, membayar zakat fitrah juga harus diawali dengan membaca niat terlebih dahulu.
Terdapat sejumlah lafal niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukan pembayarannya, seperti berikut ini:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ"
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."