Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya

Kamis, 27 Maret 2025 | 20:31 WIB
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim setelah melalui bulan Ramadhan. Kewajiban ini harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir di awal bulan Syawal.

Namun kewajiban ini kerap memicu munculnya banyak pertanyaan lain, seperti misalnya bagaimana keharusan membayar zakat fitrah apabila masih memiliki utang?

Hal ini pernah diterangkan penceramah Buya Yahya di video unggahannya pada 26 Mei 2022. "Bayar Hutang atau Bayar Zakat Fitrah - Buya Yahya Menjawab," begitulah judul dari video tersebut, dilihat pada Kamis (27/3/2025).

Ilustrasi hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman (Freepik)
Ilustrasi hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman (Freepik)

Dalam kesempatan itu, salah seorang hadirin mempertanyakan mana yang lebih prioritas untuk dikerjakan, membayar utang yang sudah jatuh tempo atau membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban umat Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan?

"Bagaimana kalau ada seseorang yang punya utang dan jatuh tempo di saat dia harus bayar zakat fitrah, mana yang harus dia dahulukan? Bayar zakat fitrah atau bayar utang?" tanyanya.

Diterangkan Buya Yahya, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa untuk setiap umat Muslim, karena itulah menjadi hal yang wajib, baik bagi mereka yang kaya raya maupun tidak berpunya.

"Yang terpenting di hari itu dia kaya, di hari raya saja. Kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu tercukupi. Selebihnya dikeluarkan zakat fitrah, cuma 2,5 kilo per orang," tutur Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan mereka yang memiliki utang jatuh tempo?

"Bagaimana kalau ada utang yang jatuh tempo? Kalau nggak ada lagi dan harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah. Atau bahkan Anda ingin bayar zakat (dengan) utang, juga sah kok," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI