Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim saat Ramadan. Setiap Muslim sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga terbit fajar sampai Subuh sebelum salat Idulfitri.
Tapi bagaimana jika ada yang tidak sengaja lupa membayar zakat fitrah hingga tiba waktu pelaksanaan salat Idulfitri? Apa yang harus dilakukan apabila momen ini terjadi?
Pertanyaan seperti ini pernah disampaikan salah satu jemaah di pengajian Ustaz Abdul Somad. Hal itu bisa dilihat dalam video ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad.
"Kalau lupa membayar zakat fitrah apa yang harus kita lakukan?" kata Ustaz Abdul Somad membaca salah satu pertanyaan yang diberikan oleh jemaahnya, seperti dilansir pada Kamis (27/3/2025).
Menanggapi pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan solusi yang bisa dilakukan adalah tetap bersedekah. Tapi itu akan dihitung sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
"Kalau khotib (salat Idulfitri) sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sekadar sedekah biasa saja, tidak dihitung lagi sebagai zakat fitrah. Jadi apa yang bisa dilakukan? Tetap bersedekah dan beristighfar minta ampun kepada Allah," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Jangan diulang lagi yang akan datang. Begitu panjang waktu, kok tak bayar zakat fitrah? Dari mulai 1 Ramadan sudah bisa bayar zakat fitrah sampai khotib naik mimbar. Tak ada alasan untuk tak bayar zakat fitrah. Tapi kalau sudah terlanjur (lupa bayar) maka bersedekah dan banyak-banyak beristigfar minta ampun sama Allah," tandasnya.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Agar tidak lupa, ada baiknya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sesuai ketetapan agama. Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah terbit fajar Idulfitri sampai Subuh sebelum salat Ied.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Energi pada Idulfitri 2025
Tapi sebenarnya umat Muslim sudah diperbolehkan menunaikan zakat sejak memasuki bulan Ramadan. Yang perlu dihindari adalah membayar zakat sehari setelah Idulfitri tanpa adanya uzur yang bisa dimaklumi karena ini termasuk waktu yang haram.
Bagaimana Hukum Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
Merangkum NU Online, setiap umat Muslim yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat Ied tanpa ada udzur atau sama sekali tidak menunaikan zakat, maka ia berdosa. Ini sesuai pandangan ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Lalu apakah harus tetap membayar zakat fitrah jika waktunya sudah lewat? Para ulama sepakat bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap harus membayarnya walau waktunya sudah terlewat.
"Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341," dikutip dari Rumaysho.com.
Dalam Madzhab Syafi’i, dikutip dari NU Online, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya (menggantinya). Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut:
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya."
Soal siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, mereka adalah golongan fakir, miskin, amil (pihak yang mengumpulkan zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), serta pejuang di jalan Allah SWT (sabilillah).