Bagaimana Hukum Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
Merangkum NU Online, setiap umat Muslim yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat Ied tanpa ada udzur atau sama sekali tidak menunaikan zakat, maka ia berdosa. Ini sesuai pandangan ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Lalu apakah harus tetap membayar zakat fitrah jika waktunya sudah lewat? Para ulama sepakat bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap harus membayarnya walau waktunya sudah terlewat.
"Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341," dikutip dari Rumaysho.com.
Dalam Madzhab Syafi’i, dikutip dari NU Online, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya (menggantinya). Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut:
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya."
Soal siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, mereka adalah golongan fakir, miskin, amil (pihak yang mengumpulkan zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), serta pejuang di jalan Allah SWT (sabilillah).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Energi pada Idulfitri 2025