Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:20 WIB
Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Fidyah Bisa Dicicil (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembayaran fidyah setelah Ramadhan selesai diperbolehkan dibayar satu kali atau dicici setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadhan.

Pembayaran fidyah juga boleh ditunda sampai menjelang puasa Ramadhan berikutnya. Penjelasan ini tercantumkan dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadramiyah, bunyinya sebagai berikut:

لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي

“Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”

Berdasarkan keterangan tersebut maka pembayaran fidyah boleh dicicil, baik Ketika masih dalam masa bulan Ramadhan maupun setelah selesai bulan Ramadhan. Adapun bentuk pembayaran fidyah yang dianjurkan adalah dalam bentuk makanan pokok.

Pembayaran Fidyah dengan Uang

Dalam hal membayar fidyah, ulama Mazhab Hanafi memperbolehkan menggunakan uang sebagai ganti makanan pokok seperti beras. Landasan hukumnya adalah membantu orang miskin, sehingga uang di masa kini bermanfaat bagi penerima untuk dibelanjakan menjadi kebutuhan mereka.

Berbagai Lembaga fatwa di negara-negara muslim di dunia juga memperbolehkan membayar fidyah menggunakan uang terutama jika itu memudahkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Adapun besaran pembayaran fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan Harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Takaran fidyah dalam bentuk uang adalah setara dengan 675-700 gram beras per hari, sekitar Rp10.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Setelah mengetahui konversi pembayaran fidyah dalam nilai uang, hitung jumlah hari puasayang ditinggalkan. Setelah itu dikalikan dengan denda fidyah, misalnya tidak puasa dalam 15 hari, maka fidyah yang dibayar dengan uang adalah 15 hari x 10.000, hasilnya Rp150.000.

Baca Juga: Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Namun penting untuk mengingat factor kenaikan Harga,sehingga membayar fidyah dengan uang juga harus disesuaikan dengan perubahan Harga yang terjadi di pasaran. Besaran fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan Harga rata-rata makanan pokok yang berlaku pada tahun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI