Suara.com - Isu Ridwan Kamil selingkuh masih terus menjadi bahan perbincangan panas, terutama di media sosial. Suami Atalia Praratya ini diisukan berselingkuh dengan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana, hingga memiliki seorang anak.
Isu ini mencuat setelah Lisa mengunggah serangkaian bukti ke media sosial yang menunjukkan adanya hubungan mereka di masa lalu. Menurut pengakuannya, ia memiliki seorang anak hasil dari hubungan tersebut. Namun, lanjut Lisa, ia tidak mendapatkan nafkah maupun tanggung jawab dari Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa selama ini ia telah berusaha meminta hak bagi anaknya, termasuk janji nafkah pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi yang dikatakan akan diberikan oleh Ridwan Kamil. Namun, janji itu tidak pernah ditepati, bahkan ia merasa diabaikan setelah menyampaikan kondisi kehamilannya.
Hal ini pun memicu pertanyaan netizen tentang hukum seorang ayah yang menelantarkan dan tidak menafkahi anaknya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya
Sebagai seorang ayah dan kepala keluarga, laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya. Islam mengajarkan agar orang tua wajib memberikan nafkahnya kepada anak, terutama seorang ayah. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma'ruf)..." (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Hal ini juga sudah disinggung dalam surah An-Nisa ayat 34. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..." (Q.S. An-Nisa: 34).
Baca Juga: Kronologi Ridwan Kamil Diisukan Selingkuh, Kini Klarifikasi
Bagaimana hukum seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya?
Dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa, sesuai dengan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
"Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi." (HR Abu Dawud).
Orang-orang wajib dinafkahi yang dimaksud dalam hadist adalah anak dan istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun.
Sementara itu, sumber lain yang dikutip dari jurnal berjudul 'Pandangan Hakim Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Tondano' Volume 1 Nomor 1 (2021) karya Frangky Suleman, menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 huruf (d), apabila terjadi perceraian di antara suami dan istri maka sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga dewasa atau mampu menafkahi diri sendiri.
Apabila ayah menolak atau enggan menafkahi anaknya, maka ia akan berdosa seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sebelumnya. Selain itu, ia bisa terancam pidana karena melanggar pasal yang berlaku.
Klarifikasi Hubungan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Menanggapi isu yang ramai beredar ini, Ridwan Kamil memberikan klarifikasinya melalui postingan di Instagram pribadinya. Ia membantah tuduhan perselingkuhan seperti yang ramai diberitakan.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di hadapan keluarganya," ujar Ridwan Kamil.
"Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah. Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," pungkasnya.
Kontributor : Rizky Melinda