Hukum Ayah yang Tidak Mengakui Anaknya Menurut Islam

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 19:07 WIB
Hukum Ayah yang Tidak Mengakui Anaknya Menurut Islam
ilustrasi ayah dan anak perempuan (freepik/pch.vector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu Ridwan Kamil selingkuh masih terus menjadi bahan perbincangan panas, terutama di media sosial. Suami Atalia Praratya ini diisukan berselingkuh dengan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana, hingga memiliki seorang anak. 

Isu ini mencuat setelah Lisa mengunggah serangkaian bukti ke media sosial yang menunjukkan adanya hubungan mereka di masa lalu. Menurut pengakuannya, ia memiliki seorang anak hasil dari hubungan tersebut. Namun, lanjut Lisa, ia tidak mendapatkan nafkah maupun tanggung jawab dari Ridwan Kamil.

Lisa Mariana mengungkapkan bahwa selama ini ia telah berusaha meminta hak bagi anaknya, termasuk janji nafkah pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi yang dikatakan akan diberikan oleh Ridwan Kamil. Namun, janji itu tidak pernah ditepati, bahkan ia merasa diabaikan setelah menyampaikan kondisi kehamilannya.

Hal ini pun memicu pertanyaan netizen tentang hukum seorang ayah yang menelantarkan dan tidak menafkahi anaknya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya

Sebagai seorang ayah dan kepala keluarga, laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya. Islam mengajarkan agar orang tua wajib memberikan nafkahnya kepada anak, terutama seorang ayah. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma'ruf)..." (Q.S. Al-Baqarah: 233).

Hal ini juga sudah disinggung dalam surah An-Nisa ayat 34. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..." (Q.S. An-Nisa: 34). 

Baca Juga: Kronologi Ridwan Kamil Diisukan Selingkuh, Kini Klarifikasi

Bagaimana hukum seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI