Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan uang hasil pinjaman hukumnya tetap sah. Hal ini berdasarkan pendapat bahwa yang terpenting zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, pembayaran zakat fitrah dianggap sah hukumnya jika dibayarkan dengan niat yang tulus meski dari hasil uang pinjaman, karena yang diutamakan adalah melaksanakan kewajiban agama.
Kewajiban Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah memiliki kemampuan untuk bayar, yaitu mereka yang memiliki harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, termasuk untuk kebutuhan selama Idul Fitri.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Adapun beberapa kondisi tersebut yakni sebagai berikut:
1. Fakir Miskin
Salah satu kondisi yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat yaitu fakir miskin. Fakir miskin ini adalah orang yang tidak punya harta kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.
2. Orang yang memiliki hutang
Kondisi berikutnya yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu orang yang terlilit hutang, terutama jika hutangnya lebih besar dibandingkan harta kekayaan miliknya.
3. Musafir
Baca Juga: Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
Kondisi lainnya yang juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir, dan musafir ini tidak punya bekal cukup untuk kembali pulang ke kampung halamannya.