Suara.com - Menjelang lebaran Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa zakat Fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat., termasuk anak-anak maupun orang yang sudah tua. Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada akhir Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri ini tertuang dalam Al Quran surat Al A’la ayat 14-15. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ
Artinya: "(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)." (QS Al-A'la: 14-15).
Zakat fitrah ini berbentuk bahan makanan pokok atau sejumlah uang yang senilai bahan makanan tersebut. Adapun besaran zakat fitrah bahan makanan pokoknya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan 47 ribu per jiwa jika diuangkan.
Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman
Dalam syariat Islam ada perbedaan pendapat terkait pembayaraan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman. Sebagian ulama berendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dari harta milik pribadi, bukan dari harta orang lain.
Dengan demikian, zakat fitrah hukumnya sah jika dibayarkan menggunakan harta yang sudah dimiliki secara sah. Mengenai pembayaran zakat fitrah dari harta pribadi ini tertuang dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103.
Baca Juga: Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)