Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 16:35 WIB
Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
Ilustrasi zakat. (Pixabay/ahmed rady)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Zakat fitrah enggak baca apa-apa misalkan langsung diserahkan ke ustaz atau panitia, boleh enggak? Jawabannya boleh teman-teman dan zakatnya tetap sah," jelas pendakwah tersebut, dilansir dari TikTok a.upifernando97_ pada Kamis (27/3/2025).

"Kenapa (boleh dilakukan dan tetap sah)? Karena melafazkan niat seperti 'Nawaitu an ukhrija' itu hukumnya sunah, enggak wajib. Selagi di dalam hati kita ada niatan untuk berzakat dan beras ini diperuntukkan untuk zakat fitrah, kita tetap sah," tandasnya.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penjelasan yang hampir sama juga disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramah yang diunggah ke kanal YouTube Tanya Jawab Agama. Ustaz ternama itu juga menyebutkan kalau melafalkan niat zakat fitrah hukumnya sunah, jadi tidak harus dilakukan.

"Apabila memberikan zakat kepada seseorang boleh menyampaikan dalam hati (niatnya) atau harus dibilang secara lisan?" kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jemaah seperti dilansir dari YouTube pada Kamis (27/3/2025).

"'Aku bayarkan zakatku tahun ini tunai. Sah'. Apa hukum akad itu? Apakah wajib? Sunah? Sunah muakad? Atau makruh atau mubah? Hukum melafazkan itu sunah, tidak wajib. Makanya zakat di Malaysia pakai kartu gesek. Pernah kita ngomong ke kartu, 'Aku bayar'. Lalu kartunya, 'Aku terima'," imbuhnya.

Jadi begitulah penjelasan mengenai bacaan ketika zakat fitrah. Jika bisa melafazkan, maka silakan lakukan agar terhindar dari keragu-raguan. Tapi apabila tidak membaca apa pun, zakatnya tetap sah selama sudah berniat di dalam hati.

Kapan Waktu Terbaik untuk Menunaikan Zakat Fitrah?

Agar zakat fitrah dapat diterima dengan baik dan sesuai tuntunan agama, umat Islam dianjurkan menunaikannya pada waktu yang telah ditetapkan. Waktu utama untuk zakat fitrah adalah setelah terbit fajar Idulfitri sampai Subuh sebelum salat Ied.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!

Tapi umat Muslim juga diperbolehkan untuk menunaikan zakat sejak bulan Ramadan. Yang tidak boleh alias haram adalah menunaikan zakat sehari setelah Idulfitri tanpa adanya uzur yang bisa dimaklumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI