Suara.com - Teh menjadi salah satu minuman favorit masyarakat Indonesia karena memiliki rasa nikmat, serta aroma yang menenangkan.
Kandungan kafein yang cukup rendah di dalam teh, menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang tidak bisa mengonsumsi kopi.
Jika sebelumnya pembuatan teh dengan cara direndam dalam air hangat lalu disaring, namun seiring berjalannya waktu terciptalah teh dengan kantong yang disebut teh celup.
Teh celup sangat praktis dan mudah, yakni perlu menyiapkan secangkir air panas lalu masukkan teh celup ke dalamnya.
Diamkan selama 2-5 menit hingga warna air berubah, kemudian angkat kantong teh. Tambahkan gulu dan aduk sampai rata. Teh sudah siap untuk dinikmati.
Meski terbilang lebih praktis, namun ternyata ada bahaya mengintai dibaliknya. Sebuah studi yang dilakukan oleh Organisasi pemerhati lingkungan Ecoton Foundation menemukan bahwa ada partikel mikroplastik di sejumlah teh celup yang kini populer di kalangan masyarakat.
Seperti yang kita tahu bahwa saat ini ada banyak merek teh celup yang menawarkan rasa nikmat, mulai dari merek terkenal hingga merek baru yang muncul di pasaran.
Ecoton membuat unggahan resmi di akun Instagram mereka @ecoto.id dan mengatakan jika mereka telah menemukan jenis fiber dalam kantong teh celup.
Mereka menyebut jika mikroplastik itu diduga berasal dari polimer sintesis seperti Polietilen dan Nylon, yang dijadikan sebagai bahan pelapis dari kantong teh celup.
Baca Juga: Hindari Minum Kopi dan Teh Saat Sahur, Ini Alasannya
Penggunaan kedua polimer tersebut dalam pembuatan kantong teh celup adalah untuk meningkatkan daya rekat dan ketahanan terhadap air panas.
Hal itu kemudian dijelaskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bahwa kantong teh celup memang terbuat dari kertas kraft yang dilapisi oleh plastik polietilen dengan tujuan agar bisa mendukung proses penyegelan panas pada air.
Polimer terbukti bisa terlepas saat kantong teh diseduh menggunakan air panas bersuhu 95°C. Saat bahan tersebut terlepas, maka beresiko masuk ke dalam tubuh manusia saat mengonsumsinya sehingga dapat menimbulkan efek samping berhaya bagi tubuh.
Daftar merek teh celup mengandung mikroplastik
Seperti yang sudah dirilis Ecoton Foundation sebelumnya bahwa ada banyak merek teh celup, baik yang sudah sangat terkenal maupun yang baru muncul di pasaran, diminati oleh sebagian besar masyarakat.
Namun, dari banyaknya merek teh celup, ada beberapa merek yang sudah sangat terkenal dan menjadi favorit banyak orang, yang ternyata mengandung mikroplastik.
Adapun beberapa merek tersebut diantaranya:
1. Teh Poci
2. Sosro
3. Sariwangi
4. Sari murni
5. Tong Ji
Kelima merek teh di atas memang memiliki rasa nikmat dan digemari oleh banyak orang dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Sebaiknya, hentikan konsumsi teh celup mengandung mikroplastik dan gantilah dengan teh daun lepas agar tubuh terhindar dari efek samping berbahaya.
Penjelasan BPOM
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pernah menjelaskan soal klaim racun dalam teh celup yang telah beredar. Dikutip dari laman resminya, berikut tanggapan BPOM.
1. Kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan plastik.
2. Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini sertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.
3. Polietilen yang digunakan sebagai fungsi perekatan tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat saat kantong kertas teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas.
4.Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).
5. Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup).
6. Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.
7. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM senantiasa terus melakukan pengawasan terhadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat.
8. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail [email protected] atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan