Suara.com - Pihak PT Avo Innovation Technology memberikan tanggapan terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya yang dinilai sangat kontroversial karena dilakukan secara mendadak.
PR PT Avo Innovation Technology Erny Kurniawati menjelaskan bahwa sebelum sampai pada keputusan lay off, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya efisiensi seperti restruktur biaya sejak awal 2024.
Hingga pada Q1 2025, kondisi performa perusahaan memburuk yang disebabkan oleh menurunnya daya beli
masyarakat.
"Setelah upaya-upaya efisiensi tersebut kami lakukan, di bulan Maret tersebut kami dengan berat hati harus melakukan lay off ini," terangnya, saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/3/2025).
Tanggapan Mengenai Pemberitahuan yang Mendadak
Erny tak menampik bahwa pengumuman PHK memang relatif cepat. Town hall yang dilakukan pukul
10.00 pagi berisi pemaparan dari CEO terkait kondisi perusahaan terkini kemudian tak berselang lama dilanjut pemberitahuan PHK.
Namun proses yang cukup cepat tersebut sesungguhnya telah diperhitungkan. Disampaikan Erny, kabar PHK memang diberikan dengan jelas disertai informasi kondisi keuangan perusahaan saat town hall. Sementara terkait adanya efisiensi sudah selalu disampaikan sebelum adanya town hall.
Pemberitahuan lay off yang mendekati masa libur lebaran pun diharap bisa memberikan ruang bagi karyawan yang terdampak untuk bisa mencerna kondisi ini mempersiapkan diri untuk karier selanjutnya.
![PT AVO Innovation Technology [PT AVO Innovation Technology]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/62687-pt-avo-innovation-technology.jpg)
"Lay off ini benar-benar sudah opsi sangat terakhir yang sesungguhnya berat sekali kami ambil," imbuhnya.
Baca Juga: 60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
Terkait penjelasan lay off yang dipaparkan ke karyawan satu per satu, pihak perusahaan mengaku sangat terbuka untuk diskusi. Salah satunya dengan menunjukkan laporan performa perusahaan yang menjadi landasan diambilnya keputusan lay off ini.
"Terkait waktu penjelasan yang singkat, itu benar adanya. Namun, kami masih memberikan toleransi
untuk karyawan yang ingin bertanya dan menganalisa informasi kami lebih lanjut," papar Erny.
Kompensasi bagi yang Tedampak
Keputusan PHK tentu tak bisa menyenangkan semua pihak, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Begitu pula yang dialami PT Avo Innovation Technology, karena bagaimana pun para karyawan yang terdampak juga pernah menjadi talent-talent terbaik di masa sebelumnya.
Sehubungan dengan PHK, PT Avo Innovation Technology memberikan support berupa pemenuhan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan mengikuti ketentuan pada Pasal 43 UU Cipta Kerja yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Dalam UU tercantum bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain itu diberikan juga surat paklaring yang bisa digunakan karyawan untuk mendaftar di perusahaan selanjutnya. "Kami memahami, kondisi lay off ini bagaimana pun juga membuat berbagai pihak merasa tidak nyaman dan kaget," tambah Erny.

Keluhan Karyawan
Karyawan yang terdampak PHK mengeluhkan cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut. Sebab dilakukan secara mendadak, di mana pemberitahuan lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kemudian di hari berikutnya, karyawan sudah tidak bekerja dan diminta mengembalikan device dan ID Card. Selain itu, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.
Cinta (bukan nama sebenarnya) merasa ia dan rekan-rekan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini tidak diperlakukan dengan layak. Mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.
"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," keluh Cinta, saat dihubungi Suara.com.