"Terkait waktu penjelasan yang singkat, itu benar adanya. Namun, kami masih memberikan toleransi
untuk karyawan yang ingin bertanya dan menganalisa informasi kami lebih lanjut," papar Erny.
Kompensasi bagi yang Tedampak
Keputusan PHK tentu tak bisa menyenangkan semua pihak, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Begitu pula yang dialami PT Avo Innovation Technology, karena bagaimana pun para karyawan yang terdampak juga pernah menjadi talent-talent terbaik di masa sebelumnya.
Sehubungan dengan PHK, PT Avo Innovation Technology memberikan support berupa pemenuhan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan mengikuti ketentuan pada Pasal 43 UU Cipta Kerja yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Dalam UU tercantum bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain itu diberikan juga surat paklaring yang bisa digunakan karyawan untuk mendaftar di perusahaan selanjutnya. "Kami memahami, kondisi lay off ini bagaimana pun juga membuat berbagai pihak merasa tidak nyaman dan kaget," tambah Erny.

Keluhan Karyawan
Karyawan yang terdampak PHK mengeluhkan cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut. Sebab dilakukan secara mendadak, di mana pemberitahuan lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: 60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
Kemudian di hari berikutnya, karyawan sudah tidak bekerja dan diminta mengembalikan device dan ID Card. Selain itu, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.