Suara.com - Kasus sengketa tanah Mat Solar akhirnya menemui titik terang. Pihak keluarga almarhum akhirnya menerima ganti rugi senilai Rp3,3 miliar pada Rabu (26/3/2025).
Mirisnya, ganti rugi ini baru diberikan tak lama setelah sang komedian legendaris berpulang. Tak heran jika cairnya hak ganti rugi atas tanah Mat Solar ini disambut positif oleh banyak pihak.
Lantas seperti apa perjalanan kasus ini?
1. Ganti Rugi Macet dari Tahun 2019
![Rieke Diah Pitaloka menagih uang ganti rugi tanah Mat Solar untuk proyek Tol Cinere-Serpong. [X/@riekediahp]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/03/18/30358-rieke-diah-pitaloka-menagih-uang-ganti-rugi-tanah-mat-solar-untuk-proyek-tol-cinere-serpong-x.jpg)
Tanah seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar terdampak proyek Tol Cinere-Serpong, sehingga seharusnya pihaknya menerima ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar.
Namun uang ganti rugi ini tidak kunjung diberikan kepada Mat Solar dan keluarganya. Hal inilah yang sempat membuat Rieke Diah Pitaloka berang, dan diperjuangkan olehnya selama Mat Solar terbaring sakit akibat stroke.
"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk.." cuit Rieke di akun X-nya.
2. Uang Akan Dipakai untuk Berobat
![Idham Aulia (kemeja putih), anak sulung almarhum Mat Solar ditemani pengacaranya, Khairul Imam di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/63286-idham-aulia-kemeja-putih-anak-sulung-almarhum-mat-solar.jpg)
Putra sulung Mat Solar, Idham Aulia, menyebut uang ganti rugi dengan nilai yang fantastis itu dapat dipakai untuk membantu pembiayaan pengobatan ayahnya yang terkena stroke.
Baca Juga: Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
Menurut Idham, masalah ganti rugi tanah tersebut sudah memasuki tahap konsinyasi. "Udah konsinyasi. Makanya kuncinya di BPN. Lumayan buat Ayah berobat, bantu-bantu," kata Idham saat ditemui Rieke di rumah.
Konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan pengadilan.
Maksudnya, jika tidak tercapai kesepakatan dalam negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah, maka pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan demi menghindari penundaan proyek.
3. Tanah Mat Solar Ternyata Bersengketa
![Mat Solar bersama istri. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/67754-mat-solar-dan-istri.jpg)
Salah satu alasan masalah ganti rugi tanah ini macet adalah karena tanahnya ternyata bersengketa. Selain Mat Solar, sosok lain bernama Idris juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Tahun 1993, Pak Idris sebagai Tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi tidak ada jual beli ke Pak Rusli. Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," tutur kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang menyebut kliennya juga mempunyai dokumen sah kepemilikan tanah. Karena itulah, diperlukan persidangan untuk menentukan siapa yang berhak atas uang ganti rugi Rp3,3 miliar tersebut.
"Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," terang Endang.
4. Sengketa dengan Idris Kini Berakhir Damai
![Perdamaian antara Idham Aulia, anak sulung Mat Solar dan Muhammad Idris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/37036-kasus-sengketa-tanah-mat-solar-selesai.jpg)
Sengketa tanah ini resmi diakhiri dengan damai pada Rabu (26/3/2025). Dengan demikian, pihak keluarga Mat Solar berhak menerima uang ganti rugi yang mereka perjuangkan sejak tahun 2019, yakni senilai Rp3,3 miliar.
"Kesepakatannya adalah, para pihak dengan ini menyatakan mengakhiri dengan perdamaian perkara 261 dengan tanah (seluas) 1.313 meter persegi," tutur Hakim Ketua, Fahmiron, di PN Tangerang.
Pihak BTN lalu menyerahkan cek senilai Rp3,3 miliar kepada keluarga Mat Solar yang diwakili oleh anak sulungnya, Idham Aulia. Penyerahan ini juga disaksikan oleh anggota keluarga lain, termasuk istri almarhum.
Perdamaian pihak keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris yang sama-sama mengklaim tanah tersebut terjadi di kantor pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian, pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai penanda perdamaian, Idham Aulia yang mewakili pihak keluarga Mat Solar bersedia memberikan persenan uang ganti rugi kepada Muhammad Idris.
"Untuk angka, saya tidak menyebutkannya berapa persen. Karena itu adalah urusan beliau-beliau. Terpenting adalah mereka sama-sama damai dan sepakat untuk mengakhiri perkara ini," ujar Endang.