Konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan pengadilan.
Maksudnya, jika tidak tercapai kesepakatan dalam negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah, maka pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan demi menghindari penundaan proyek.
3. Tanah Mat Solar Ternyata Bersengketa
![Mat Solar bersama istri. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/67754-mat-solar-dan-istri.jpg)
Salah satu alasan masalah ganti rugi tanah ini macet adalah karena tanahnya ternyata bersengketa. Selain Mat Solar, sosok lain bernama Idris juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Tahun 1993, Pak Idris sebagai Tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi tidak ada jual beli ke Pak Rusli. Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," tutur kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang menyebut kliennya juga mempunyai dokumen sah kepemilikan tanah. Karena itulah, diperlukan persidangan untuk menentukan siapa yang berhak atas uang ganti rugi Rp3,3 miliar tersebut.
"Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," terang Endang.
4. Sengketa dengan Idris Kini Berakhir Damai
![Perdamaian antara Idham Aulia, anak sulung Mat Solar dan Muhammad Idris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/37036-kasus-sengketa-tanah-mat-solar-selesai.jpg)
Sengketa tanah ini resmi diakhiri dengan damai pada Rabu (26/3/2025). Dengan demikian, pihak keluarga Mat Solar berhak menerima uang ganti rugi yang mereka perjuangkan sejak tahun 2019, yakni senilai Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
"Kesepakatannya adalah, para pihak dengan ini menyatakan mengakhiri dengan perdamaian perkara 261 dengan tanah (seluas) 1.313 meter persegi," tutur Hakim Ketua, Fahmiron, di PN Tangerang.