Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:49 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
ilustrasi hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua? Beberapa dari Anda mungkin mempertanyakan hal tersebut karena memiliki beras yang diberi cuma-cuma oleh orang tua dan bisa memenuhi lebih dari kebutuhan.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi orang dewasa sampai anak-anak yang terlahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua

Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan beras hasil bantuan atau pemberian hukumnya adalah boleh.

“Siapapun yang punya kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya, meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” tutur Hafiz.

Keputusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Riyadhul Badi’ah milik Syekh Hasbullah.

ومنها زكاة الفطر وهي واجبة على من ملك شيئا زائدا على مؤنته ومؤنة عياله ومماليكه ليلة العيد ويومه

Artinya: “Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”. 

Artinya, beras hasil pemberian orang tua boleh saja digunakan untuk membayar zakat fitrah asalkan anda tetap mengikuti jenis dan takaran yang harus dizakatkan dan pada siapa zakat tersebut diberikan.

Meski begitu, Anda tidak perlu memaksakannya jika beras pemberian orang tua tersebut diperuntukkan bagi Anda memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, zakat fitrah ditujukan pada orang dengan rezeki berlebih.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI halaman 61–62 berikut.

ولا تجب حتى تفضل الفطرة عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقته لان النفقة أهم فوجبت البداية بها ولهذا قال النبي صلي الله عليه وسلم ابدأ بنفسك ثم بمن تعول 

Artinya: “(Zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi,’”

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Diberikan?

Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha gandum yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika diuangkan, besaran zakat fitrah adalah sekitar Rp47.000.

Nominal ini bisa berbeda-beda dengan menyesuaikan harga beras di wilayah tempat tinggal Anda. Perlu diingat bahwa pembelian beras atau konversi dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa Anda konsumsi.

Siapa yang Berhak Menjadi Penerima Zakat Fitrah?

Setidaknya terdapat tujuh golongan yang berhak menerima zakat fitrah yang kemudian disebut mustahik. Berikut adalah penjelasannya.

1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

2. Miskin
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian.

3. Amil Zakat
Petugas atau pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat, termasuk zakat fitrah. Mereka berhak menerima sebagian zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya.

4. Muallaf
Orang yang baru saja memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan kehidupannya dalam beradaptasi dengan kehidupan sebagai seorang Muslim.

5. Hamba Sahaya (Budak)
Pada masa lalu, hamba sahaya yang memeluk agama Islam dan masih dalam keadaan belum merdeka bisa menerima zakat fitrah, untuk membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari. (Namun, praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di masa sekarang.)

6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Orang yang sedang berjuang untuk kepentingan agama, seperti para pejuang di medan perang, yang berhak menerima zakat fitrah untuk membantu keberlangsungan perjuangannya.

7. Ibnu Sabil
Seorang musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, meskipun dia kaya di tempat asalnya, namun karena perjalanannya, dia membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.

Demikian penjelasan seputar hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua dan tata caranya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI