Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:49 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
ilustrasi hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ولا تجب حتى تفضل الفطرة عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقته لان النفقة أهم فوجبت البداية بها ولهذا قال النبي صلي الله عليه وسلم ابدأ بنفسك ثم بمن تعول 

Artinya: “(Zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi,’”

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Diberikan?

Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha gandum yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika diuangkan, besaran zakat fitrah adalah sekitar Rp47.000.

Nominal ini bisa berbeda-beda dengan menyesuaikan harga beras di wilayah tempat tinggal Anda. Perlu diingat bahwa pembelian beras atau konversi dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa Anda konsumsi.

Siapa yang Berhak Menjadi Penerima Zakat Fitrah?

Setidaknya terdapat tujuh golongan yang berhak menerima zakat fitrah yang kemudian disebut mustahik. Berikut adalah penjelasannya.

1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

2. Miskin
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian.

3. Amil Zakat
Petugas atau pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat, termasuk zakat fitrah. Mereka berhak menerima sebagian zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya.

4. Muallaf
Orang yang baru saja memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan kehidupannya dalam beradaptasi dengan kehidupan sebagai seorang Muslim.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!

5. Hamba Sahaya (Budak)
Pada masa lalu, hamba sahaya yang memeluk agama Islam dan masih dalam keadaan belum merdeka bisa menerima zakat fitrah, untuk membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari. (Namun, praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di masa sekarang.)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI