Suara.com - Bagaimana hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua? Beberapa dari Anda mungkin mempertanyakan hal tersebut karena memiliki beras yang diberi cuma-cuma oleh orang tua dan bisa memenuhi lebih dari kebutuhan.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi orang dewasa sampai anak-anak yang terlahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua
Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan beras hasil bantuan atau pemberian hukumnya adalah boleh.
“Siapapun yang punya kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya, meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” tutur Hafiz.
Keputusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Riyadhul Badi’ah milik Syekh Hasbullah.
ومنها زكاة الفطر وهي واجبة على من ملك شيئا زائدا على مؤنته ومؤنة عياله ومماليكه ليلة العيد ويومه
Artinya: “Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”.
Artinya, beras hasil pemberian orang tua boleh saja digunakan untuk membayar zakat fitrah asalkan anda tetap mengikuti jenis dan takaran yang harus dizakatkan dan pada siapa zakat tersebut diberikan.
Meski begitu, Anda tidak perlu memaksakannya jika beras pemberian orang tua tersebut diperuntukkan bagi Anda memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, zakat fitrah ditujukan pada orang dengan rezeki berlebih.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI halaman 61–62 berikut.