Pemerintah telah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- ASN Pusat & TNI/Polri: Rp17,7 triliun
- Pensiunan: Rp12,45 triliun
- ASN Daerah: Rp19,3 triliun
THR ini akan diberikan tanpa pemotongan pajak, dan tunjangan kinerja dalam komponen THR akan dibayarkan secara penuh atau 100%.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR, di antaranya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan THR pensiunan PNS serta besarannya untuk masing-masing golongan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas