Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 17:53 WIB
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
Jadwal Libur Samsat Lebaran 2025 (bapenda.jatengprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, berbagai layanan publik, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), mengalami penyesuaian jadwal operasional. Berikut adalah jadwal libur Samsat Lebaran 2025 yang harus Anda ketahui.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama, jadwal libur ini penting untuk disimak agar dapat menghindari denda atau kendala administrasi lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, dengan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.

Oleh karena itu, layanan Samsat di berbagai daerah akan tutup mulai Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025, dan kembali beroperasi normal pada Selasa, 8 April 2025.

Samsat di berbagai daerah telah merilis jadwal operasional mereka selama Ramadan hingga masa libur Lebaran. Beberapa daerah tetap menyediakan layanan alternatif, seperti Samsat Keliling dan pembayaran online.

Berikut ini jadwal pelayanan Samsat di beberapa wilayah selama periode libur Lebaran 2025.

Jadwal Samsat Banyumas Selama Ramadan dan Lebaran 2025

Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, jam operasional Samsat mengalami perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Operasional Selama Libur Lebaran 2025: BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI

  • Senin-Kamis: 08.00-14.00 WIB
  • Jumat: 08.00-11.30 WIB
  • Sabtu: 08.00-12.00 WIB (layanan reguler)
  • Samsat malam: Sabtu, pukul 15.30-18.30 WIB di Taman Kebokuro Sumpiuh, Alun-Alun Banyumas, dan Halaman Samsat Purwokerto
  • Gerai Samsat Rita Supermall: 14.00-19.00 WIB setiap hari selama Ramadan

Pelayanan Samsat Banyumas akan tutup pada 31 Maret hingga 7 April 2025 dan akan diumumkan lebih lanjut melalui media sosial resmi.

Layanan Samsat Keliling Boyolali Jelang Lebaran

Di Kabupaten Boyolali, layanan Samsat Keliling, Samsat Desa, dan Samsat Siaga tetap beroperasi guna mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan sebelum Lebaran. Berikut jadwal operasionalnya:

  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
  • Jumat: 08.00-11.00 WIB
  • Sabtu: 08.00-12.00 WIB
  • Minggu: 06.00-09.00 WIB (Perpustakaan Daerah Remen Maos)

Lokasi Samsat Keliling Boyolali:

  • Senin: Karanggede, Selo, Juwangi, Jeron Nogosari
  • Selasa: Jaten Klego, Banyudono, Tamansari, Kemusu
  • Rabu: Simo, Sawit, Pasar Ngangkruk, Karangduren
  • Kamis: Ngemplak, Nogosari, Wonosegoro, Ampel
  • Jumat-Sabtu: Andong, Cepogo, Mudal, Gladagsari, Musuk, Hanil, Sambi, Asrama Haji Donohudan

Selain Samsat Keliling dan layanan reguler, beberapa daerah juga menawarkan inovasi pembayaran pajak kendaraan untuk mempermudah wajib pajak.

Misalnya, beberapa provinsi kini menyediakan layanan drive-thru di lokasi tertentu yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan.

Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang.

Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar daerah tempat kendaraannya terdaftar, beberapa Samsat kini juga menyediakan layanan mutasi kendaraan yang lebih efisien.

Dengan adanya sistem online yang semakin canggih, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke daerah asal untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.

Tips Membayar Pajak Kendaraan Jelang Libur Lebaran

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan layanan yang tersedia sebelum masa libur Lebaran tiba. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Bayar pajak lebih awal, karena pembayaran bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • Gunakan layanan Samsat Keliling atau gerai Samsat untuk menghindari antrean di kantor utama.
  • Manfaatkan sistem pembayaran online seperti Sambara, SIGNAL, atau Go Tagihan untuk membayar pajak dari rumah
  • Pastikan membawa dokumen lengkap, seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik asli dan salinannya, serta BPKB jika diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan
  • Cek media sosial resmi Samsat daerah untuk informasi terkini mengenai jadwal layanannya.

Demikianlah informasi terkait jadwal libur Samsat Lebaran 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI