Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 17:53 WIB
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
Jadwal Libur Samsat Lebaran 2025 (bapenda.jatengprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Bayar pajak lebih awal, karena pembayaran bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • Gunakan layanan Samsat Keliling atau gerai Samsat untuk menghindari antrean di kantor utama.
  • Manfaatkan sistem pembayaran online seperti Sambara, SIGNAL, atau Go Tagihan untuk membayar pajak dari rumah
  • Pastikan membawa dokumen lengkap, seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik asli dan salinannya, serta BPKB jika diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan
  • Cek media sosial resmi Samsat daerah untuk informasi terkini mengenai jadwal layanannya.

Demikianlah informasi terkait jadwal libur Samsat Lebaran 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI